Kita pasti cukup sering mendengar kata ‘monopoli’. Minimal ketika kecil, kita sudah diperkenalkan permainan monopoli. Pada permainan ini, setiap pemain berusaha untuk menguasai petak yang berada di papan permainan. Yang menguasai wilayah paling banyak, ia lah yang menang karena memperoleh keuntungan yang besar (jika bidak seorang pemain berhenti pada suatu petak yang sudah dimiliki oleh pemain lainnya, maka dia harus membayar denda kepada pemilik petak tersebut).

Demikian halnya dalam dunia nyata, di mana maksimalisasi keuntungan merupakan tujuan utama setiap perusahaan. Dalam mencapai tujuan tersebut perusahaan akan berusaha untuk menguasai pangsa pasar serta melakukan banyak usaha dan upaya dengan menentukan level output dan harga yang akan menghasilkan keuntungan yang paling tinggi.


Perusahaan yang memonopoli suatu pasar dapat menetapkan produknya dengar harga yang tinggi untuk memperoleh keuntungan. Jika struktur pasar sudah monopoli, maka pelaku usaha memiliki kemampuan mengatur harga dan output. Dengan kekuasaan tersebut, tingkat harga yang ditetapkan pelaku usaha akan menyebabkan konsumen mengalami kerugian. Dalam jangka panjang, struktur pasar monopoli dapat menyebabkan perekonomian mengalami inefisiensi dan kerugian ekonomi dan sosial (dead weight loss). Siapapun yang berhasil memonopoli suatu pasar, maka akan memiliki kecenderungan untuk menyalahgunakan posisi dominannya.

Monopoli memang dapat memberikan efisiensi dalam produksi, namun tanpa adanya persaingan, perusahaan yang memonopoli dapat menggunakan kekuatan pasar untuk memaksimalisasi keuntungan. Praktik monopoli juga tidak merangsang munculnya persaingan yang sehat di antara sesama pelaku bisnis. Selain itu, praktik monopoli tidak selamanya membawa keuntungan bagi pelaku bisnis. Praktik ini juga menyebabkan alokasi sumber daya menjadi tidak efisien, sehingga tidak ada rangsangan bagi perusahaan untuk menciptakan inovasi dan perkembangan produk yang pada akhirnya justru merugikan perusahaan itu sendiri.

Praktik monopoli mengakibatkan harga yang dibayar oleh konsumen terlalu mahal. Padahal, dalam bisnis yang normal, kepuasan konsumen merupakan tujuan lain dari suatu perusahaan. Dengan memberikan kepuasan kepada konsumen, kegiatan perusahaan akan dapat terus bertahan.

Untuk mencegah terjadinya monopoli, pemerintah menetapkan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dan atas dasar UU tersebut,  pemerintah membentuk suatu komisi yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan persaingan usaha sehat di Indonesia dengan nama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).